Selain itu, akreditasi program studi yang sebelumnya dimiliki STIKES Pelita Ibu tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Dua program studi baru, yakni Hukum Bisnis dan Manajemen Ritel, juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Ketua Yayasan Pelita Ibu, Triawan Rizbar Taha, menyebut perubahan status ini sebagai hasil dari proses panjang dan komitmen berkelanjutan dalam pengembangan pendidikan tinggi.
“Perubahan ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu mencetak lulusan yang profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Universitas Pelita Ibu wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, menjalankan sistem penjaminan mutu internal, serta melaporkan pelaksanaan program secara berkala kepada kementerian terkait. Dengan demikian, seluruh ketentuan sebelumnya mengenai STIKES Pelita Ibu dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan ditetapkan. (Adv)
Penulis: Ana Pratiwi
