Sedangkan mekanisme tidak langsung, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, pelatihan, modal yang memungkinkan setiap ayah atau pria baligh mampu melaksanakan kewajibannya memberi nafkah kepada keluarganya berikut memberikan tempat tinggal dan pakaian yang layak. Maka, ini mengharuskan negara menerapkan Sistem Ekonomi Islam. Bukan hanya memiliki sebutan syariah, tapi benar-benar menjadikan negara sebagai wakil rakyat mengelola kekayaan alam yang berlimpah yang berstatus harta milik umum.
Sekaligus melarang praktik-praktik haram lainnya seperti judi, riba, menimbun, mematok harga pasar dan lainnya. Sejarah panjang 1300 tahun lamanya membuktikan betapa sejahteranya manusia di bawah naungan syariat Islam yang direpresentasikan oleh Daulah Khilafah. Sebuah sistem negara dan pemerintahan yang dicontohkan oleh Rasulullah, dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin dan Khalifah-khalifah yang banyak selanjutnya hingga berakhir di Kekhilafahan Turki Ustmani.
Sebagai seorang muslim, tentulah misi visi tertinggi adalah mengembalikan pengaturan kehidupan itu baik secara aspek politik, ekonomi dan sosial kepada Syariat Islam. Wallahualam bissawab. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
