JAKARTA, TELISIK.ID - Jika kamu pemilik kendaraan yang sering lupa memperpanjang STNK, ada kabar penting. Mulai sekarang, data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun berturut-turut akan dihapus.

Kebijakan ini membuat pemilik kendaraan harus lebih disiplin membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Aturan Dasar tentang Penghapusan Data Kendaraan

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya, Pasal 74 Ayat 2 menyebutkan bahwa data kendaraan akan dihapus jika STNK mati dua tahun.

Pemilik kendaraan harus memahami aturan ini agar tidak kehilangan hak atas kendaraannya.