Kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang langsung. Pemilik harus memulai proses pendaftaran dari awal, termasuk pembayaran pajak terutang.
Proses ini memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Jenis Kendaraan yang Akan Terkena Dampak
Mengutip Jawapos, Jumat (17/1/2025), peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar resmi. Berikut adalah daftar kendaraan yang datanya dapat dihapus:
1. Kendaraan roda dua: Sepeda motor pribadi atau milik perusahaan.
