Satu liter minyak goreng dijual dengan harga Rp 23.000 dan lima liter dijual dengan harga Rp 125.000. Sungguh jauh dari HET yang diatur.

Kurangnya stok minyak goreng ini disinyalir sebagai penyebab harga minyak goreng naik melampaui HET. Padahal pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022 lalu. Hal tersebut pun tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pasal 2 dan 3 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Permendag itu dijelaskan bahwa minyak goreng yang dimaksud adalah minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium.

HET untuk minyak goreng curah yang telah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

HET yang ditetapkan dalam Permendag itu disesuaikan dengan berlakunya kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein dari pasar luar negeri ke pasar dalam negeri. Kemudian besaran HET yang ditetapkan juga sudah sesuai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti yang terkutip dalam pasal 3 ayat 3.