Dengan aturan ini, maka pengecer dan agen wajib menjual minyak goreng kepada masyarakat sesuai HET yang ditetapkan.

Menurut penelusuran Telisik.id, kenyataan di lapangan rupanya jauh berbeda dengan apa yang tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Hampir 50 persen harga yang ditetapkan oleh agen maupun pengecer jauh diatas HET yang sebenarnya, terutama minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium.

Harga minyak goreng yang semula dapat dijangkau kini diatur seenaknya oleh para penjual hingga nyaris tak terkontrol.

Mulai dari yang terkecil, harga satu botol minyak goreng di kios pengecer mencapai Rp 6.000 hingga Rp 12.000. Padahal sebelumnya harga minyak goreng hanya berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000.