KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pilkada serentak telah disepakati akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hajatan lima tahunan ini kemungkinan akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi.
Pandemi COVID-19 menjadi tantangan serius bagi para kandidat untuk mencari dukungan masyarakat agar dapat memenangkan kursi 01 di Daerah.
Situasi yang harus dihadapi di saat pandemi, masyarakat dilarang untuk berkerumun (Sosial distancing) dan masyarakat diminta untuk jaga jarak (Physical distancing) 1,5-2 meter. Larangan ini untuk menakan penyebaran COVID-19 dari masyarakat ke masyarakat (human to human).
Padahal jelas, mengumpulkan masyarakat dengan jumlah banyak merupakan langkah atau strategi para kandidat untuk mengampanyekan diri dengan visi misi-nya sehingga dapat mengantongi dukungan.
Baca juga: Surat Terbuka Ruslan Buton kepada Jokowi Berbuntut Penangkapan
