Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
MAHASISWA dan masyarakat di hari Kamis melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini memprotes rencana Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang berniat mengesahkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sayangnya karena peserta Rapat Paripurna tidak kuorum, maka rencana pengesahan itu dibatalkan.
Rencana pengesahan ini dibatalkan, otomatis strategi politik penguasa menjadi berantakan.
Pengesahan revisi UU Pilkada batal, pimpinan DPR memastikan aturan mengenai penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah, dipastikan tidak mengikuti draf revisi UU Pilkada.
