Sehingga proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa kemarin, terhadap Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Polemik antara masyarakat dan pemerintah ini terjadi karena berbedanya kepentingan di antara keduanya. Pemerintah mempunyai kepentingan agar dapat mengajukan Kaesang Pangarep yang diprediksi untuk di dorong mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah dan menyingkirkan Anies dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari kompetisi Pilkada di Jakarta.

Tulisan ini ingin menguraikan upaya strategis politik dari penguasa politik yang akhirnya berantakan karena adanya putusan MK dan juga akibat demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang menolak rencana draf revisi UU Pilkada.

Strategi Politik Menguasai 5 Jawa dan 1 Sumatra Utara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan capres terpilih Prabowo Subianto diduga bersama-sama mendesain kemenangan khusus Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di 5 daerah Jawa plus 1 daerah Sumatra Utara.