Saat itu kembali Pemerintah menilai belum ada urgensi merevisi UU KPK. Hanya saja, di tahun 2019, menjelang periode kedua Presiden Jokowi. Wacana itu kembali muncul jelang akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019.
Baca Juga: Habis Manis, Nasdem Dibuang
Senyap namun cepat, pembahasan revisi UU KPK terwujud, hanya terjadi dua pekan dengan rincian dua kali rapat konsultasi, kemudian langsung disahkan di rapat paripurna pada September 2019. Ternyata, revisi UU KPK, bak misi yang sudah lama tertunda hanya menunggu momentum saja dan akhirnya tercapai.
Jokowi telah meng-prank masyarakat Indonesia, ia mengabaikan komitmennya memberantas korupsi yang semestinya dilakukan dengan adanya kebijakan dan perundang-undangan yang menguatkan kerja KPK.
Jokowi juga awalnya ketika terpilih sebagai presiden berkomitmen untuk membentuk pemerintahan yang profesional bukan pemerintahan yang bagi-bagi kursi kekuasaan. Namun, pemerintahan ini malah mengabaikan keinginan membentuk koalisi tanpa syarat. Malah, periode keduanya Jokowi semakin berkarakter lemah dalam komitmennya, ia menjadikan hak prerogatif presiden memilih Presiden menjadi sekadar berbagi kursi semata.
