Baca Juga: Dinilai Rugi, Empat Pasar di Kendari Diserahkan ke Perumda Padahal Tiga Pasar Lainnya Tidak Aktif

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Sugi Laende, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, akan lebih memaksimalkan kinerja.

Pria yang karib disapa Yayat itu mengakui, bila biaya operasional masih besar dibanding dengan nilai jual air reel, sehingga belum full cost recovey (FCR) seperti anjuran regulasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga: Pipa Pembagi dan Penyambung Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende Muna Dicuri

"Untuk memaksimalkan pendapatan, perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 43 Tahun 2021," katanya.