KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) bersama DPRD Kolut telah menyepakati struktur Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021.

Hasil persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P Kolut tahun Anggaran 2021 tersebut, disampaikan langsung Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kolut, Selasa (28/9/2021).

Menurut H. Abbas, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 931.523.038.72-, dimana sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp936.472.718.335-, atau terdapat total penurunan sebesar Rp4.949.679.614-, atau 0,52%.

Adapun rincian, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 52.908.711.443 atau mengalami peningkatan 10% atau 4,8 Milyar sebelum perubahan.

Hal tersebut meliputi: a. Pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp 7,4 Milyar atau meningkat Rp.52,1 juta dari angka sebelum perubahan.