b. Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah sebesar Rp.3,341,466,250 atau berkurang sebesar Rp 2,5 milyar.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 14,9 milyar atau bertambah Rp 1,7 milyar dari angka sebelum perubahan.

"Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 28,2 milyar atau bertambah sebesar Rp 5,5 milyar dari angka sebelum perubahan," tukasnya.

Kedua, lanjut Wabup, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 854,3 milyar atau terjadi pengurangan sebesar Rp 9,6 milyar dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 863,9 milyar.

Hal tersebut meliputi: a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 829,5 milyar, terjadi pengurangan sebesar Rp 15 milyar dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 844,5 milyar