Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim, menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu bukan UU Pilkada. Namun, soal prilaku dan kode etik sebagai ASN.
"Sebenarnya ASN itu sudah mengerti, tapi mereka mungkin mau coba-coba. Kami di Bawaslu tetap tidak pandang bulu," tegas Al Abzal Naim.
Jenis dugaan pelangaran yang dilakukan para ASN itu yakni, SU mendeklarasikan diri sebagai Balon Bupati. Kemudian, delapan ASN Pemkab Mubar diduga memfasilitasi pertemuan salah seorang Balon Bupati beberapa waktu lalu di Kecamatan Tongkuno. Sementara, Saidiman diduga dalam setiap postingannya di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) dengan akun Ongky Damkar acap kali memberikan dukungan pada salah satu Balon.
"Pelanggarannya bukan masuk ranah kampanye, tapi soal netralitas ASN," ungkapnya.
Bram sapaan Al Abzal Naim tak menafikan, saat ini belum ada penetapan calon. Akan tetapi, proses klarifikasi yang dilakukan berkaitan dengan netralitas ASN. Lagian, dalam memintai keterangan, Bawaslu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak, surat edaran KASN no B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas ASN dan surat edaran Bawaslu RI no SS.0035/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri.
