“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.
Untuk diketahui, sebelumnya Polri telah resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.(C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
