Namun pasca peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pelaku baru menyerahkan diri pada Rabu (01/12/2021) setelah Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH bersama anggota melakukan pengejaran.

Informasi di kepolisian mengungkapkan pada Jumat (27/11/ 2021), sekitar pukul 08.00 Wita di rumah mereka di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahukannya.

Tapi pertanyaan itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang dan memegang kepala korban.

Selanjutnya pelaku menggorok dan mengiris kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.