Pada Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.
Di hadapan Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Baca Juga: Sopir dengan Punggung Dipenuhi Tato Tewas Dibanting
"Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" ujar Kasat Reskrim. (B)
Reporter: Berto Davids
