Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, sementara istrinya dianggap sebagai korban perdagangan manusia. BE yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus saksi.
HM dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, HM juga dikenai Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan hukum yang berat, HM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
