Informasi berzinahan itu cepat beredar hingga sampai ketelinga suaminya, JA yang berada di Morowali. Merasa malu dengan perbuatan istrinya, langsung memutuskan untuk melaporkan ke Polres Muna.

"Saya minta untuk diproses hukum," kata JA.

Baca Juga: Seorang Kakek Tewas Setelah Bakar Semak

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan itu.

Kata dia, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1 e huruf b dan ke 2 e huruf a KUHP dengan ancaman pindana paling lama 9 bulan penjara.