"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumanya di bawah 5 tahun penjara, tetapi proses hukum terus berlanjut," terangnya.
Baca Juga: Resahkan Warga, 8 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor Ditangkap Polisi
Alamsyah menerangkan, motif tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka.
"Untuk berhubungan badan, keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp yang kemudian sepakat bertemu di rumah EL," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
