1. Bersama suami terakhir

Ini pendapat yang dianggap paling kuat oleh banyak ulama, termasuk berdasarkan hadis yang dishahihkan Syaikh Al-Albani.

Baca Juga: Maulid Nabi Momentum Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW

Rasulullah bersabda (artinya): “Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.”

Riwayat serupa juga disebutkan dari Hudzaifah bin al-Yaman yang menasihati istrinya agar tidak menikah lagi sepeninggalnya jika ingin bersama di surga.