1. Bersama suami terakhir
Ini pendapat yang dianggap paling kuat oleh banyak ulama, termasuk berdasarkan hadis yang dishahihkan Syaikh Al-Albani.
Baca Juga: Maulid Nabi Momentum Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW
Rasulullah bersabda (artinya): “Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian menikah lagi, maka ia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.”
Riwayat serupa juga disebutkan dari Hudzaifah bin al-Yaman yang menasihati istrinya agar tidak menikah lagi sepeninggalnya jika ingin bersama di surga.
