Bagaimana dengan Suami yang Menikah Lagi?
Berbeda dengan istri, seorang laki-laki yang berpoligami atau menikah lagi setelah istri meninggal bisa bersama semua istrinya di surga.
Ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. Ar-Ra’d: 23 dan QS. Az-Zukhruf: 70 menyebutkan penghuni surga dikumpulkan bersama pasangan dan keluarga yang saleh. Di surga tidak ada rasa cemburu atau dengki.
Jika istri tidak menikah lagi hingga meninggal, maka ia tetap bersama suaminya di dunia. Wanita yang belum pernah menikah di dunia juga akan mendapatkan pasangan di surga.
Semua ini berlaku dengan syarat keduanya masuk surga karena iman dan amal saleh. Di surga, kenikmatan bersifat sempurna. Namun, kemungkinan berkumpul kembali tetap ada bagi keluarga yang beriman. Wallahu a’lam bish-shawab. (C)
