Informasi yang diterima, usia melakukan aksi itu, pelaku diduga membakar jasad korban dan ada juga yang direbusnya. Polisi masih mendalami motif itu.
"Iya, motif masih didalami. Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Selain itu, polisi juga belum memastikan apakah pembunuhan tersebut berencana atau tidak. Setelah proses penyelidikan usai, motif dan pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku bisa disampaikan.
"Kami sangkakan sementara melanggar pasal 338 KUHPidana. Saya akan sampaikan apa motif dalam waktu secepatnya setelah penyelidikan selesai," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan, Aipda SB Lolo Bako menyampaikan kronologis terungkapnya peristiwa itu.
