KENDARI, TELISIK.ID - Dalam kehidupan rumah tangga, kewajiban menafkahi keluarga sering menjadi topik yang sensitif, terutama ketika suami tidak bekerja atau menganggur.
Banyak pasangan yang bertanya-tanya, apakah dalam kondisi seperti ini istri wajib menanggung nafkah keluarga? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
Menurut ajaran Islam, kewajiban menafkahi keluarga secara primer dibebankan kepada suami. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34, yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi keluarga dan bertanggung jawab atas nafkah istri dan anak-anaknya.
Suami diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya sesuai kemampuan.
Namun, bagaimana jika suami tidak mampu bekerja, entah karena menganggur, sakit, atau sebab lain? Apakah istri wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut?
