Menurut UAS, ada lima hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Kelima hak tersebut adalah sandang, pangan, papan, pendidikan, dan perhatian.
"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar UAS.
Meski suami memiliki kewajiban menafkahi istri, sering kali kenyataannya terbalik. Menurut UAS, jika istri yang menafkahi suami, perbuatan itu termasuk memakan harta orang lain.
"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," katanya.
Ketika kondisi ini terjadi, UAS menjelaskan soal akad pinjaman. Suami dan istri perlu menentukan apakah uang tersebut berstatus pinjam-meminjam, hibah, atau gadai.
