"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?" ujar UAS.
Baca Juga: Pakai Skincare Lalu Wudhu, Sah atau Tidak? Begini Dalil Lengkapnya
UAS menjelaskan, jika akadnya pinjam-meminjam, suami wajib mengembalikan uang itu. Ia menegaskan, hak istri ada pada gaji suami, tetapi gaji istri sepenuhnya milik istri dan suami tidak berhak mengambilnya.
Kondisi ketiga yang dibahas adalah saat suami memiliki uang, tetapi tidak menggunakannya untuk membayar utang atau memenuhi kebutuhan istrinya. Dalam pandangan ulama, perbuatan tersebut bisa dihukumi haram dan makruh.
"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
