Ia menegaskan bahwa wali bagi seorang istri terdiri dari lima orang yakni ayah, kakek, saudara laki-laki (baik yang lebih tua maupun lebih muda), serta paman dari pihak ayah (kakak maupun adik).
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasihati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," tutur UAS. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Ahmad Jaelani
