MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap Indra Syahputra, warga Jalan Asrama Nomor 168 C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.
Pria berusia 34 tahun itu ditangkap karena menganiaya istrinya bernama Nurmaya (28) dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Korban dibacok hingga tewas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Indra karena menganiaya istri dan anaknya.
"Iya, pelaku menganiaya korban di Jalan Mandala, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," kata Agustiawan, Senin (24/10/2022).
Insiden penganiayaan itu terjadi Sabtu 21 Oktober 2022 sekira pukul 23.50 WIB. Saat itu korban baru pulang belanja dengan temannya menggunakan becak bermotor.
