"Rapat plenonya berjenjang. Kami di kabupaten sudah selesai," kata Askar, Minggu (3/3/2024).

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, proses rekalitulasi berjalan sesuai ketentuan peratuaran yang berlaku. Perolehan suara partai politik maupun calon, semua disesuaikan dengan data-data yang di miliki saksi.

"Suara partai dan calon, tidak ada yang di tambah maupun dikurangi. Angka-angkanya disesuaikan dengan perhitungan manual," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha