KENDARI, TELISIK.ID - Suasana tegang mewarnai proses eksekusi lahan sengketa di kawasan Pasar Baru, Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (31/8/2026).
Sejumlah warga melakukan penolakan terhadap proses eksekusi lahan tersebut. Aksi penolakan dengan pemblokiran sejumlah ruas jalan hingga terjadi adu mulut antara pemilik lahan dan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, salah satu ahli waris, Tajudin, berbaring di tengah jalan. Aksi itu dilakukan untuk menghalangi alat berat yang menggusur lahannya.
Baca Juga: Tahapan Pemilihan Calon Rektor UHO Kendari Kandas di Kementerian, Senat Tunggu Jadwal Lanjutan
Tajudin menegaskan pihaknya menolak keras proses eksekusi maupun pihak lain yang memasuki wilayahnya. Ia menyebut pihak ahli waris memiliki dasar hukum berupa putusan Mahkamah Agung, yang menurutnya memperkuat hak mereka atas kepemilikan lahan.
