“Kami menolak keras siapapun masuk wilayah kami. Juga haram hukumnya karena kami juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung,” tegas Tajudin.

Ia menambahkan, pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut akan mempertahankannya hingga titik darah terakhir.

Baca Juga: PKKMB UMW 2026 Diikuti 760 Mahasiswa, Rektor Tekankan Karakter dan Kompetensi

“Kami punya keputusan MA dan dilindungi hukum. Ketika punya hak, kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih terjadi adu mulut antara pemilik lahan dan aparat agar tidak dilakukan penggusuran.