“Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024,” bunyi Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.
Subsidi Energi Diarahkan Berbasis Penerima Manfaat
Dalam jangka menengah, pemerintah mendorong transformasi subsidi energi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat.
Melalui skema tersebut, harga komoditas energi diarahkan mengikuti mekanisme pasar sesuai harga keekonomian. Pemerintah kemudian memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan untuk menjaga daya beli serta akses terhadap energi.
“Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit,” bunyi Nota Keuangan RAPBN 2027.
