Pembahasan dalam rapat ini mencakup masa depan subsidi dan revisi yang diperlukan pada peraturan yang ada.

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan perubahan dalam struktur kelembagaan, seiring dengan revisi Perpres 55/2019.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Ludes, Dianggarkan Lagi 2025?

"Karena Kemenko Marves sudah tidak ada, kita akan menjadi koordinatornya sementara," kata Rudy seusai rapat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/2/2025).

Rudy memastikan, meskipun ada perubahan dalam struktur, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik masih tetap berlaku untuk 2025, meskipun kuota dan mekanismenya masih dalam pembahasan.