JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, pada 17 Agustus 2024. Terdapat beberapa spesifikasi khusus mobil dan motor tidak boleh mengisi BBM bersubsidi.
Hak tersebut getol disuarakan oleh, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara yang selama ini terkuras untuk subsidi BBM.
Pendistribusian BBM bersubsidi selama ini dinilai kurang tepat sasaran sehingga diperlukan upaya pembatasan. PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan pembatasan ini, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (10/7/2024).
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan ini akan segera berjalan dan diharapkan bisa diterapkan mulai 17 Agustus 2024. Menurut Luhut, upaya ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mengurangi pemborosan.
PT Pertamina (Persero) sudah mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan untuk pelaksanaan pembatasan ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
