MEDAN, TELISIK.ID - Polisi dari Polres Kota Binjai mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor, penadah (penampung) dan pemalsu dokumen.

Dalam kasus ini, ada lima orang pelaku yang sudah diamankan. Mereka adalah JR, BP, HW, DH, dan IS. Kelimanya merupakan Warga Kota Binjai dan saling mengenal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting kepada awak media, Senin (8/11/2021). Dalam kasus itu, pelaku beraksi dengan sudah sebanyak 40 kali.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor tepatnya Sabtu (2/10/2021). Berdasarkan laporan korban, lalu kami (polisi) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Ferio.

Awalnya, polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial JR dan BP sebagai eksekutor pencurian. Setiap kali beraksi, mereka selalu memasuki rumah korbannya.