Namun, Asrun mengaku, tim labfor belum dapat memastikan penyebab kebakaran, baik itu adanya unsur kesengajaan atau terbakar karena hal lainnya.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan dengan memanggil berbagai saksi yang berjumlah 10 orang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Pihak Polres Muna juga rencana akan meminta bantuan tim bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Sulawesi Tenggara guna mempercepat penyelidikan.
Diketahui, kebakaran kantor Dinas PUPR itu terjadi pada 29 April 2023, sekira pukul 03.30 Wita, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih dan belum diketahui motif kebakaran kantor tersebut. (B)
Penulis: Putri Wulandari
