"Pada pemanggilan ketiga ini, Burhanuddin telah hadir dan didampingi pengacaranya," beber Dody.

Dia juga menambahkan , sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pihak Kejati akan kembali meminta keterangan Burhanuddin sebagai saksi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Padang Lawas Dilapor ke Kejati Sumatera Utara

"Pada pukul 9.50 Wita hari ini beliau telah hadir di Kejaksaan Tinggi," ucap Dody.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang dalam kasus ini yaitu Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS dan R alias D, peminjam perusahaan.