Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan let polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Korban mengaku kalau ia disetubuhi kakeknya berulang kali di kamar si kakek di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya, pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya.

Kemudian pelaku datang memanggil korban, namun korban tidak menjawab.

Pelaku langsung mendorong pintu kamar korban lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur korban. Pelaku lalu menasehati korban agar jangan berpacaran.