KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang pelaku pencuri motor inisial AS (42) dan AFO (21), berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Pelaku inisial AS dan AFO melakukan aksi pencurian motor di Asrama Ibnu Sina, Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu Kecamatan, Kambu, Kota Kendari, pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita," ungkapnya, Minggu (25/9/2022).
Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban memarkir motornya di depan Asrama Ibnu Sina. Tak lama kemudian korban masuk kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok, lalu subuh harinya Jumat 16 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita, korban keluar kamar kos dan sudah tidak melihat lagi motornya terparkir di depan asrama.
"Identitas kendaraannya Honda CRF warna hitam, jok warna merah DT 3333 VN, Nomor rangka MHIKD1115LK164986, Nomor mesin: KD11E-1164317, atas nama STNK Hj Sumiati," terang AKP Fitrayadi.
