Sementara untuk tersangka AFO juga mengakui telah membongkar motor curian tersebut di rumah kosnya.
"Di bongkar di kos, lalu menyimpan plat motor, stand plat motor dan kunci T dengan enam buah matanya," kata AFO saat diinterogasi.
Baca Juga: Istri Lapor Polisi ke Propam, Diduga Selingkuh dengan Kepling
Bukan hanya itu, kedua tersangka menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima TKP berbeda di Kota Kendari.
Untuk diketahui, tersangka AS merupakan residivis pada kasus yang sama. Sementara AFO diduga juga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu di mana ditemukan 5 saset yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 1 gram.
