JAKARTA, TELISIK.ID - Potensi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping bacapres Prabowo Subianto, bisa gagal untuk berkontestasi di Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Potensi gagalnya Gibran bisa terjegal di Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah sehingga Gibran masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasyim menjelaskan, pengganti nama calon tertuang di Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU akan meminta gabung partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menggantikan nama bakal calon baru sebagai pengganti.

“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan Undang-Undang, kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Basis Pendukung, PDIP Target Menang Ganjar-Mahfud di Kota Surabaya