Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan: Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.

Sementara pada Pasal 45 yang terdiri dari tiga ayat, menyatakan: (1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan terhitung sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Ketentuan mengenai verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen hasil perbaikan bakal Pasangan Calon hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar.

Ayat (3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.

Saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas bapaslon presiden-wakil presiden. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya, kata Hasyim, akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin, 13 November 2023.