“Ya, tapi nanti penetapan jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” ujar Hasyim.
Nama putra sulung Presiden Jokowi itu ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah bisa ikut Pilpres 2024 kendati belum berusia 40 tahun.
Pasca putusan MK tersebut, KPU belum merevisi ketentuan itu yang diatur di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK.
Jika aturan baru itu mau direvisi, secara prosedural KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR masih masa reses sehingga RDP dalam waktu dekat belum bisa dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.
“KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” kata Hasyim.
