Anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, juga mengingatkan, tiga bapaslon belum dinyatakan sebagai paslon. Dia mengatakan, KPU baru menerima hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon yang diserahkan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan bahwa ketiga bapaslon dinilai mampu atau sehat.
“Bakal pasangan capres-cawapres memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 40 ayat (3) huruf (a) dan (b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dimana mampu secara jasmani dan rohani sebagai capres-cawapres serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Pasal 40 ayat (3) huruf (a) dan (b) sebagaimana yang disebutkan Idham, menyatakan: 3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden: a) mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan b) terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Sementara ayat (2) menyatakan: Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pendaftaran bapaslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak akan sah jika KPU tidak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
