“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah jika PKPU (19 Tahun 2023) tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita.

Selama PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah pasca putusan MK, menurut Paramita, maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah Undang-Undang Pemilu dan bukan PKPU.

“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Baca Juga: Mentan Amran Fokus Swasembada Komoditas Pertanian, Kasad Komit Laksanakan Instruksi Jokowi Amankan TPS Pemilu 2024

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.