Hal tersebut juga telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH. saat penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2021.
“Ini adalah aset Pemda (Pemerintah Daerah) yang paling berpotensi menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sayangnya harus mangkrak karena alasan yang sangat klasik,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: PKK dan BNNP Sulawesi Tenggara Teken MoU P4GN, Wujudkan Keluarga Sehat Tanpa Narkoba
Farhana juga mengatakan, jika saja Tower Bank Sultra bisa rampung lebih awal, maka seluruh pengusaha tambang yang ada di Sulawesi Tenggara tentu sudah dapat diinstruksikan untuk membuka kantor di bangunan tersebut.
“Untuk itu, mungkin dalam waktu dekat ini, Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing meminta keterangan tentang alasan mengapa sampai saat ini Tower Bank Sultra belum bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
