Ia menuturkan hingga saat ini masyarakat Colol masih menghadapi kasus besar, yaitu kasus sengketa tanah.

Ia pun pertanyakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Ia menerangkan, Pemda Manggarai Timur telah wacanakan festival kopi lembah Colol sejak tahun 2020 dan kemungkinan akan dilaksanakan di tahun 2021.

Namun, sebagai bahan pertimbangan untuk menyukseskan kegiatan festival itu nanti, tentu ada hal penting yang harus diselesaikan, yakni persengketahan tanah.

Baca Juga: Debit Air Menurun, PDAM Muna Butuh Rp 1 Miliar Biaya Perbaikan