"Sengketa tanah adat sekitar 29 lingko atau 1.000 lebih HA yang masih tumpang tindih dengan kawasan TWA Ruteng atau KSDA, tanah kopi Colol itu kan terletak di Tang Pal, kalaupun festival kopi Colol nanti dilaksanakan, terus status tanah bagaimana?" tanyanya.

Ia menjelaskan, Perda No 1 tahun  2018 hingga kini belum berlaku efektif karena belum ada Peraturan bupati (Perbub).

Untuk diketahui, Perda No 1 tahun 2018 diterbit bermaksud untuk; Pertama, meningkatkan kemampuan Masyarakat Hukum Adat dalam menjalankan kehidupan sosial politik, kultural, dan spiritual.

Kedua, wilayah adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial, berupa tanah, air, beserta sumber daya alam yang ada dengan batas-batas tertentu secara turun temurun dan berkelanjutan dikuasi, dihuni, dikelolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi oleh leluhur atau melalui kesepakatan Masyarakat Hukum Adat lainnya.

Ketiga, tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat  dari suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu yang pengelolaan dan pemanfaatannya bersifat komunal, kolektif, maupun perorangan serta masih didasarkan pada pranata adat dan pemerintahan adat. (B)