JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Sudrajat mendadak menjadi perbincangan luas di media sosial setelah pengakuannya sebagai penjual es gabus yang diduga mengalami kekerasan fisik saat diamankan aparat di Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut kini tengah didalami Polres Metro Jakarta Pusat menyusul derasnya sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Sudrajat diamankan di wilayah Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Saat itu, ia disebut dituduh menjual es berbahan gabus atau spons, tuduhan yang kemudian dibantah melalui hasil uji laboratorium yang menyatakan dagangannya aman dikonsumsi. Namun, proses pengamanan itulah yang kemudian memicu polemik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan alasan kepolisian baru menelusuri dugaan penganiayaan tersebut setelah isu itu viral di media sosial.
