Pengunduran diri Hariasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Partai Golkar Buton dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP 063/DPD/GOLKAR/5/2023 tertanggal 5 Mei 2023 tentang tindak lanjut hasil rapat pleno internal Golkar Buton pada 4 Mei 2023.

Selain itu, Partai Golkar Buton juga menidaklanjutinya dengan Surat Nomor SUM.064/DPD/GOLKAR/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal pemberhentian saudara Hariasi Salad dari anggota DPRD Buton.

Selain menimbang surat dari DPD Partai Golkar Buton, SK gubernur juga memperhatikan Surat KPU Buton Nomor 218/PY.03.1-SD/7404/2/2023 tertanggal 15 Juni 2023 perihal PAW Hariasi Salad, serta surat lain dari DPRD Buton dan Penjabat (Pj) Bupati Buton.

Setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan, Ketua DPRD Buton berharap kepada Suhardin selaku anggota DPRD Buton yang baru dilantik agar menjalankan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya. Selain itu, menjaga kerjasama yang harmonis dengan Pemda Buton, Forkopimda, anggota DPRD, juga masyarakat.

Baca Juga: Ini Lokasi Dibolehkan Pasang APK di Buton Selatan